Al Qarafi, Sang Penemu Asli Teori Pelangi dari Mesir
Al Qarafi yang nama lengkapnya
Shihab al-Dīn Abu Al Abbas Ahmad Ibn Idris Al Sanhaji Al-Qarāfī merupakan
seorang ilmuwan penemu asli teori pelangi yang pandai di bidang astronomi dan
fisika. Dia dilahirkan di distrik Bahnasa, Mesir bagian atas sekitar tahun 1228
Masehi. Menurut seorang ahli sejarah Islam yang bernama Haji Khalifah, nama Al
Qarafi berhubungan dengan nama sebuah pemakaman umum di kota Kairo yang pernah
menjadi tempat bermukimnya. Hal ini yang mendukung asumsi bahwa Al Qarafi
benar-benar seorang ilmuwan yang berasal dari Mesir.
Menurut sejumlah catatan sejarah
yang dikutip dalam buku
Para Tokoh Sejarah Klasik, Al Qarafi justru tertarik
kepada ilmu optik dan ilmu astronomi pada masa usia senjanya. Sebab pada masa
mudanya, dia banyak menghabiskan waktunya untuk belajar dan bergelut di bidang
hukum Islam.
Salah satu karya ilmiahnya yang membahas tentang optik ini
berjudul Kitab Al-Istibar fi ma Tudrikuhu Al-Abshar (Buku tentang penjelasan
apa yang dapat ditangkap oleh mata).
Buku tersebut sebenarnya oleh Al
Qarafi dibuat untuk menjawab lima buah pertanyaan yang diajukan oleh Raja
Sisilia Frederick II (1194-1250) kepada Sultan Kamil Muhammad dari Dinasti
Ayyubiyah (1218-1238). Catatan sejarah tidak bisa mengungkapkan secara jelas
apakah pertanyaan yang diajukan oleh Raja Sisilia tersebut sama dengan
pertanyaan yang disebut Sicilian Question. Yang jelas, untuk menjawab
pertanyaan yang diajukan oleh Raja Sisilia terhadap Sultan Kamil Muhammad
tersebut, Al Qarafi banyak merenung, berpikir dan membuat sejumlah penelitian
dan eksperimen terhadap masalah pelangi. Hingga akhirnya dia bisa menemukan
jawaban tentang bagaimana pelangi itu bisa muncul di angkasa seusai hujan
dengan warnanya yang begitu indah yakni merah, kuning, biru di langit yang
begitu luas.
Menurut Al Qarafi pelangi bisa
muncul di langit begitu indah karena adanya pancaran sinar matahari terhadap
asap (uap) yang berada di udara. Penjelasan ini sebenarnya sama dengan
penjelasan yang telah diungkapkan oleh Ibn Sina, seorang ahli filsafat, ilmuwan,
dan juga dokter kelahiran Persia (sekarang sudah menjadi bagian Uzbekistan).
Selain Ibn Sina, Aristoteles, seorang filsuf Yunani, murid dari Plato dan guru
dari Alexander yang Agung yang ahli di bidang fisika, metafisika, puisi,
logika, retorika, politik, pemerintahan, etnis, biologi dan zoologi juga pernah
menuliskan hal tersebut. Meskipun pendapat munculnya pelangi sudah diungkapkan
oleh para ilmuwan lain sebelumnya, tetapi dalam hal menjelaskan tentang
kerangka maupun aturan timbulnya warna pelangi, pemikiran Al Qarafi benar-benar
orisinal dan tidak terpengaruh oleh pemikiran ilmuwan sebelumnya. Sehingga dia
sering disebut sebagai penemu asli Teori Pelangi.
Dalam menjelaskan tatanan warna
pelangi, Al Qarafi menyatakan, di dalam asap, warna sinar matahari selalu merah
seperti juga warna matahari ketika akan tenggelam dan warna matahari ketika
mulai muncul dan bersinar di pagi hari dengan memancarkan berkas-berkas
sinarnya. Menurutnya, warna merah yang muncul dari matahari tersebut terdiri
dari warna sinar matahari dan warna asap.
Kabut merupakan bagian dari asap
yang sangat tebal yang kemudian berubah menjadi batu di tempat-tempat yang
sangat tinggi dan sangat dingin. Tetapi pada daerah-daerah yang lebih rendah,
dan daerah-daerah yang sangat jauh dari kawasan yang begitu dingin, kabut
muncul dari bumi akibat panasnya perut bumi. Asap kabut yang muncul dari bumi
tersebut berwarna hampir hitam atau kadang-kadang muncul berwarna biru langit,
tetapi sangat jarang muncul dengan warna putih tanpa warna biru. Warna setelah
merah adalah warna hitam. Sudah menjadi ketentuan bahwa jika warna hitam
dicampur dengan warna merah maka yang akan muncul adalah warna kuning. Karena
itulah, maka warna pelangi menjadi merah, kuning, biru langit, dan warna-warna
murni lainnya.
Menurut Al Qarafi, terdapat dua
macam warna pelangi. Kedua macam warna pelangi tersebut yaitu (1). warna-warna
asap dan warna matahari, (2). warna pelangi yang tersusun dari kedua unsur
tersebut.
Penjelasan Al Qarafi mengenai
warna-warna pelangi berdasarkan pada prinsip ke-empat yang terdapat pada awal
Kitab Al-Istibar fi ma Tudrikuhu Al-Abshar (Buku tentang penjelasan apa yang
dapat ditangkap oleh mata). Dia telah menemukan bahwa warna cermin tidak
memantulkan kembali warna-warna asli sepenuhnya dari objek yang dipantulkan
oleh cermin berdasarkan eksperimen maupun penelitiannya yang telah dilakukannya
sekian lama.
Sebenarnya, warna citra yang
dipantulkan oleh cermin tersebut merupakan warna yang muncul antara warna objek
dan warna cermin itu sendiri. Penjelasan orisinal dari Al Qarafi sendiri juga
terdapat dalam jawabannya terhadap pertanyaan, kenapa pelangi hanya muncul pada
waktu-waktu tertentu, dia tidak muncul setiap hari. Menurut Al Qarafi, pelangi
tidak bisa muncul setiap waktu karena (1). Tidak adanya bukit maupun awan
mendung di balik partikel-partikel kabut. (2). Kepekatan awan dari mana pelangi
terbentuk. Partikel-partikel dalam keadaan yang amat pekat menjadi tidak tembus
cahaya, tidak seperti cermin.
Sebenarnya Aristoteles juga pernah
menjelaskan kenapa pelangi tidak muncul setiap saat. Namun penjelasan
Aristoteles tidak begitu spesifik dan lengkap seperti yang pernah dijelaskan
oleh Al Qarafi. Sehingga penjelasan Al Qarafi tentang pelangi dianggap paling
memuaskan dibandingakan dengan penjelasan para ilmuwan lain. Sejumlah ilmuwan
lain yang pernah menjelaskan tentang adanya pelangi anatara lain Seneca,
Theodororius of Frieberg, Roger Bacon, Ikhwan Al Safa, Ibn Rusyd dan masih
banyak lagi. Namun mereka kurang bisa memberikan penjelasan yang memuaskan
terhadap kemunculan pelangi yang begitu indah.
Al Qarafi, Sebagai Ahli Hukum Mahzab Maliki
Al Qarafi selain merupakan seorang penemu asli teori pelangi yang kecerdasannya sangat luar biasa, dia juga dikenal oleh masyarakat pada masanya sebagai seorang ahli ilmu Kalam atau Theologi. Dia juga merupakan salah satu ahli hukum Islam terutama mahzab Maliki.
Mazhab Maliki sendiri merupakan
salah satu dari empat mazhab fiqih atau hukum Islam dalam aliran Sunni yang
dianut oleh umat Muslim. Penganut Mahzab Maliki kebanyakan masyarakat Muslim
yang hidup Afrika Utara dan Afrika Barat. Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik
bin Anas atau bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani.
Mazhab ini berpegangan pada :
1.Al-Qur'an
2.Hadits Rasulullah yang dipandang
sah
3.Ijma' ahlul Madinah
4.Qiyas
5.Istilah
Mazhab ini kebanyakan dianut oleh
penduduk Tunisia, Maroko, al-Jazair, Mesir Atas dan beberapa daerah taslim
Afrika. Mazhab ini juga menjadi dasar hukum Arab Saudi.
Bahkan Al Qarafi sendiri sering
dianggap sebagai ahli hukum mahzab Maliki terbesar dari abad ke-13. Sebab
tulisan-tulisannya mengenai hukum Maliki banyak memberikan pengaruh yang besar
terhadap teori hukum Islam (ushul al-fiqh) yang tersebar di seluruh dunia Muslim.
Desakan Al Qarafi terhadap adanya batas-batas hukum juga menggarisbawahi
pentingnya aspek non-hukum. Dia menganggap pentingnya pertimbangan menggunakan
akal pikiran dan hati nurani dalam menentukan tindakan yang tepat dan baik,
dengan implikasi signifikan adanya reformasi hukum di dunia Islam modern.
Pandangannya mengenai kepentingan
umum (maslahah) dan kemampuannya menyediakan sarana untuk mengakomodasikan
perbedaan antara realitas modern dan pramodern begitu baik. Beberapa karyanya
yang paling penting dari sekian banyak karyanya di bidang hukum antara lain
Al-dhakhirah (The Stored Treasure), Al-furuq (Differences), Nafais al usul
(Gems of Legal Theory), and Kitab al-ihkam fi tamyiz al-fatawa an al-ahkam wa
tasarrufat al-qadi wa'l-imam (The Book of Perfecting the Distinction Between
Legal Opinions, Judicial Decisions, and the Discretionary Actions of Judges and
Caliphs)